Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Kegiatan pengadaan tanah ini merupakan salah satu proses dalam tahap pembangunan jalan tol yang memerlukan waktu dan biaya yang sangat besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pengadaan tanah sehingga rnengakibatkan kinerja proyek pembangunan jalan tol terlambat.
Dengan melakukan melakukan tinjauan pustaka tentang permasalahan pengadaan tanah, mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengadaan tanah, pengadaan tanah untuk jalan tol faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengadaan tanah untuk mendapatkan parameter yang menghambat pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol.
kata kunci :
Faktor-faktor, Penghambat Pengadaan Tanah, Pembangunan, Jalan Tol