Utama e-jurnal

Fungsi Sosial Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Menimbulkan Hilangnya Akses Jalan Bagi Masyarakat

fakultas :
Hukum
pengarang :
Subhan Nasruloh, A. Esther Tarigan, Eni Jaya
tanggal :
seri :
issn :

Konsep fungsi sosial tanah dalam hukum adat dan pertanahan merupakan bagian dari alam pikiran asli orang Indonesia, yaitu yang mengusahakan terwujudnya keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama (masyarakat). Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai penerapan fungsi sosial hak atas tanah menurut hukum pertanahan dan kepemilikan hak atas Hak Guna Bangunan dapat dikesampingkan dengan alasan fungsi sosial. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan mengumpulkan data sekunder, selanjutnya terhadap data sekunder dilakukan analisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan fungsi sosial hak atas tanah menurut hukum pertanahan diatur dalam Pasal 6 UUPA yang mengutamakan kepentingan umum ketimbang kepentingan individu, walaupun demikian kepentingan umum harus ada keseimbangan dengan kepentingan individu, apabila kepentingan umum sangat membutuhkan kepentingan individu dapat dilepaskan dengan memberikan ganti rugi yang layak. Selain itu, hak milik atas tanah diberi kebebasan untuk menguasai dan memanfaatkannya pada sesuatu tanah yang dimilikinya, tetapi tanah yang dimiliki mempunyai fungsi sosial didalamnya. Kepemilikan hak atas Hak Guna Bangunan dapat dikesampingkan dengan alasan fungsi sosial dengan aturan PP No. 40/1996 dan PP No. 18/2021, diketahui setiap pemegang hak guna bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudian lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.

kata kunci :
Fungsi Sosial Tanah, Hak Guna Bangunan, Akses Jalan

Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved
http://167.86.71.230/, http://178.18.249.241/, http://144.91.78.201/, http://144.91.78.54/, http://158.220.111.56/, http://62.171.152.84/, http://144.91.113.160/, http://144.91.120.67/, http://164.68.102.56/, http://164.68.106.236/, http://167.86.81.239/, http://84.247.149.165/, http://38.242.243.12/,