Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan restorative justice sebagai opsi alternatif dalam menangani tindak pidana penggelapan uang dalam konteks perjanjian kerja. Metode penelitian melibatkan tinjauan literatur dan analisis dokumen hukum yang relevan, seperti undang-undang dan peraturan Kapolri. Dari hasil analisis, terlihat bahwa restorative justice memberikan penekanan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, memperbaiki hubungan yang terganggu, dan merestorasi iklim kerja yang rusak. Pendekatan ini melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat, memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan membangun kembali kepercayaan yang terkikis. Meskipun demikian, implementasi restorative justice dalam konteks tindak pidana penggelapan uang dalam perjanjian kerja menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah kesediaan semua pihak untuk berpartisipasi, terutama ketika terdapat ketegangan antara pelaku dan korban. Selain itu, dukungan dari sistem hukum dan regulasi yang mendukung
penerapan restorative justice secara efektif juga menjadi kunci. Penelitian menyimpulkan bahwa restorative justice memiliki potensi sebagai alternatif yang dapat memberikan pemulihan holistik dalam kasus tindak pidana penggelapan uang dalam perjanjian kerja. Namun, diperlukan penelitian lebih lanjut dan pembaruan regulasi untuk mengatasi tantangan implementasi dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
kata kunci :
Analisa hukum, restorative justice, tindak pidana penggelapan