Sebagai negara hukum, segala aktivitas setiap warga Negara khususnya Kementerian, Lembaga, Instansi, Badan harus berdasarkan atas hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya khususnya tugas OMSP harus jelas dasar hukumnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan juridis dalam pelaksanaannya. Kewenangan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU TNI belum dapat dilaksanakan sampai sekarang. Hal ini disebabkan karena ketentuan Pasal 7 ayat (2) tersebut baru dapat dilaksanakan setelah ada kebijakan dan keputusan politiki Negara.
kata kunci :
Peraturan, Tugas TNI, Penanggulangan Terorisme