Anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi hak – haknya dalam mana Hak Asasi Anak diakui secara universal sebagaimana dalam Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), Deklarasi PBB & Konvensi PBB tentang Hak Asasi Anak. Perlindungan terhadap anak sangat penting mengingat anak adalah bagian integral dari proses dinamika dan pembangunan khususnya pengembangan sumber daya manusia. Meskipun demikian faktanya, anak masih terus teresksploitasi secara ekonomi menjadi pekerja dalam hal ini sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).
kata kunci :
Hak Asasi Anak, PRT di bawah umur, eksploitasi anak