Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan teori keadilan komutatif terhadap tindak pidana pemerkosaan. Metode penelitian ini yaitu penelitian normatif, entuk penelitian preskriptif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan konseptual. Hasil dan Pembahasan yaitu penerapan teori keadilan komutatif masih belum bisa menyentuh pelaku tindak pidana perkosaan. Dalam kenyataanya, penerapan dalam pasal-pasal masih kurang menyentuh rasa keadilan, vonis yang dijatuhkan kepada para pemerkosa hanya mencapai setengah dari besarnya sanksi yang terdapat dalam Pasal285 KUHP.
kata kunci :
Tindak Pidana, Pemerkosaan, Keadilan Komutatif