Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan teori keadilan pada kasus manajemen sumber daya manusia (yang mana seorang pekerja menilai bahwa dirinya diperlakukan dengan tidak adil sehingga mempengaruhi perilaku dalam pekerjaannya). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan metode normatif. penelitian ini mencakup penelitian inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum, sistematika peraturan perundang-undangan, singkronisasi harmonisasi perundang-undangan, sejarah hukum, dan perbandingan
hukum. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja.
kata kunci :
Justice, SDM Management