Dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pasien dilindungi oleh tiga lapangan hukum, yakni perdata, pidana dan administrasi. Dalam lingkup hukum perdata, kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian pada pasien dapat dianggap sebagai wanprestasi dan atau perbuatan
melawan hukum yang membeban pertanggungjawaban, dari segi hukum perdata tersebut adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pasien karena perjanjian pengobatan. Dalam lingkup hukum pidana suatu kelalaian dapat dianggap sebagai suatu kejahatan, yang membeban pertanggungjawaban pidana sesuai dengan yang diatur dalam KUHP, pertanggungjawaban dari segi hukum pidana adalah dengan kosekuensi dijerat dengan hukuman pidana baik berupa penjara.
kata kunci :
Hukum Kesehatan, Perlindungan Hukum, Dokter, Pasien