Di awal Tahun 2019 dunia penerbangan nasional dihangatkan dengan isu perlindungan konsumen dalam transportasi udara yakni mengenai penerapan bagasi berbayar. Perlahan tapi pasti, jatah bagasi tercatat (checked baggage) seberat 15-20 kilogram untuk rute penerbangan domestik yang semula gratis pada beberapa maskapai dihapuskan. Per-22 Januari 2019, Citilink, Lion Air dan Wings Air telah menghapuskan. Hanya AirAsia Indonesia yang masih memberikan fasilitas bagasi tercatat gratis. Hal yang perlu dikaji yaitu: (1) Bagaimana Ketentuan Regulasi Tarif Bagasi Berbayar oleh Maskapai Penerbangan Domestik, (2) Faktor apa yang
menyebabkan Ketentuan Tarif Bagasi Berbayar Pesawat Terbang Domestik Terhadap Konsumen dilaksankan. Penelitian ini bersifat penelitian deskritif, Metode pendekatan normatif yuridis dipakai dalam penelitian ini.
kata kunci :
tarif bagasi berbayar, pesawat terbang domestik. konsumen