Utama e-jurnal

Ketentuan Tarif Bagasi Berbayar Pesawat Terbang Domestik Terhadap Konsumen

fakultas :
Hukum
pengarang :
Eni Jaya
tanggal :
Desember 2019
seri :
Edisi Khusus Nomor 1, Desember 2019
issn :
1858-4551

Di awal Tahun 2019 dunia penerbangan nasional dihangatkan dengan isu perlindungan konsumen dalam transportasi udara yakni mengenai penerapan bagasi berbayar. Perlahan tapi pasti, jatah bagasi tercatat (checked baggage) seberat 15-20 kilogram untuk rute penerbangan domestik yang semula gratis pada beberapa maskapai dihapuskan. Per-22 Januari 2019, Citilink, Lion Air dan Wings Air telah menghapuskan. Hanya AirAsia Indonesia yang masih memberikan fasilitas bagasi tercatat gratis. Hal yang perlu dikaji yaitu: (1) Bagaimana Ketentuan Regulasi Tarif Bagasi Berbayar oleh Maskapai Penerbangan Domestik, (2) Faktor apa yang
menyebabkan Ketentuan Tarif Bagasi Berbayar Pesawat Terbang Domestik Terhadap Konsumen dilaksankan. Penelitian ini bersifat penelitian deskritif, Metode pendekatan normatif yuridis dipakai dalam penelitian ini.

kata kunci :
tarif bagasi berbayar, pesawat terbang domestik. konsumen

Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved
http://167.86.71.230/, http://178.18.249.241/, http://144.91.78.201/, http://144.91.78.54/, http://158.220.111.56/, http://62.171.152.84/, http://144.91.113.160/, http://144.91.120.67/, http://164.68.102.56/, http://164.68.106.236/, http://167.86.81.239/, http://84.247.149.165/, http://38.242.243.12/,