Abstrak
Ketika ada wacana untuk membentuk RUU tentang Pornografi yang sebelumnya bernama RUU Pornografi dan Pornoaksi, banyak pihak dari berbagai elemen masyarakat yang menolaknya. Adanya penolakan terhadap RUU tentang Pornografi tersebut dapat dilihat dari ditundanya beberapa kali pembahasan dan pengesahan terhadap RUU ini menjadi undang-undang. Setelah RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, yang kemudian bernama Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, masih ada beberapa elemen masyarakat yang menolaknya. Pembentukan Undang-Undang Pornografi ini sesungguhnya adalah sangat bagus. Persoalannya adalah ketika isi UU Pornografi ini disoroti secara mendalam, maka sesungguhnya yang menjadi objek dalam undang-undang ini adalah perempuan.
kata kunci :
Pornografi, Hak Asasi Manusia Perempuan, Prinsip Persamaan Hak