Abstrak
Indonesia penduduk muslim terbesar di Indonesi di dunia, dalam syariat Islam wajib mengkonsumsi prouk halal. Untuk melindungi hak konsumen terhadap produk halal pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam menjalankan kegiatan bisnis, memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur. Pelaku usaha mengajukan proses sertifikat halal ke LPPOM MUI dan mencantumkan logo halal pada kemasan produk dan untuk produk tidak halal pelaku usaha berkewajiban memberikan tanda tidak halal pada produk. Tanggung jawab pelaku yang mengunakan logo halal palsu berdasarkan Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 dapat dikenakan sanksi pidana maksimum penjara 2 (dua ) tahun, denda maksimal 500 juta dan pidana tambahan perampasan barang, penarikan barang dari peredaran, memhentikan perbuatan dan pencabutan izin usaha.
kata kunci :
Logo Halal Palsu