Utama e-jurnal

Tanggung Jawab Pelaku Menggunakan Logo Sertifikat Halal Palsu

fakultas :
Hukum
pengarang :
Syafirda
tanggal :
Mei 2018
seri :
Volume XIV, Mei, 2018
issn :
1858-4551

Abstrak

Indonesia penduduk muslim terbesar di Indonesi di dunia, dalam syariat Islam wajib mengkonsumsi prouk halal. Untuk melindungi hak konsumen terhadap produk halal pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam menjalankan kegiatan bisnis, memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur. Pelaku usaha mengajukan proses sertifikat halal ke LPPOM MUI dan mencantumkan logo halal pada kemasan produk dan untuk produk tidak halal pelaku usaha berkewajiban memberikan tanda tidak halal pada produk. Tanggung jawab pelaku yang mengunakan logo halal palsu berdasarkan Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 dapat dikenakan sanksi pidana maksimum penjara 2 (dua ) tahun, denda maksimal 500 juta dan pidana tambahan perampasan barang, penarikan barang dari peredaran, memhentikan perbuatan dan pencabutan izin usaha.

kata kunci :
Logo Halal Palsu

Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved
http://167.86.71.230/, http://178.18.249.241/, http://144.91.78.201/, http://144.91.78.54/, http://158.220.111.56/, http://62.171.152.84/, http://144.91.113.160/, http://144.91.120.67/, http://164.68.102.56/, http://164.68.106.236/, http://167.86.81.239/, http://84.247.149.165/, http://38.242.243.12/,