Utama e-jurnal

Kekuatan Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yang Bersifat Final dan Mengikat di Indonesia

fakultas :
Hukum
pengarang :
Sri Menda Sinulingga
tanggal :
Mei 2018
seri :
Volume XIV, Mei, 2018
issn :
1858-4551

Abstrak

Perangkat pengaturan prosedur penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengajukan sengketanya melalui Lembaga Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang putusannya bersifat "final dan mengikat". Putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat banyak mengalami kendala-kendala dan tidak mempunyai kekuatan hukum. UUPK masih memberikan upaya-upaya keberatan terhadap putusan BPSK kepada pelaku usaha yang merasa tidak puas melalui jalur Pengadilan, banding dan kasasi.

kata kunci :
kekuatan hukum, putusan BPSK , penyelesaian sengketa

Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved
http://167.86.71.230/, http://178.18.249.241/, http://144.91.78.201/, http://144.91.78.54/, http://158.220.111.56/, http://62.171.152.84/, http://144.91.113.160/, http://144.91.120.67/, http://164.68.102.56/, http://164.68.106.236/, http://167.86.81.239/, http://84.247.149.165/, http://38.242.243.12/,