Abstrak
Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sunguh-sunguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yakni dengan cara membacakanya sehingga menjadi isi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses peraturan prundang-undangan yang terkait bagi para pihak pendatanganan akta.
Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditandatanginya. Menurut A.P Parlindungan, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah tetapi tidak digaji oleh pemerintah dan mempunyai kekuasaan umum
kata kunci :
Tindak Pidana, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Otentik