Utama e-jurnal

Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Otentik

fakultas :
Hukum
pengarang :
Sucahyono
tanggal :
Juni 2019
seri :
Edisi Khusus, Juni, 2019
issn :
1858-4551

Abstrak

Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sunguh-sunguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yakni dengan cara membacakanya sehingga menjadi isi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses peraturan prundang-undangan yang terkait bagi para pihak pendatanganan akta.
Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditandatanginya. Menurut A.P Parlindungan, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah tetapi tidak digaji oleh pemerintah dan mempunyai kekuasaan umum

kata kunci :
Tindak Pidana, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Otentik

Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved