fakultas :
Hukum
pengarang :
Eva Damayanti
tanggal :
Juni 2019
seri :
Edisi Khusus, Juni, 2019
issn :
1858-4551
Abstrak
Teknologi informasi saat ini berkembang sangat pesat, suatu kenyataan sosial menunjukkan teknologi informasi berkembang jauh lebih pesat dan mengubah pola serta perilaku masyarakat. Perkembangan teknologi infomasi salah satunya adalah internet telah mempengaruhi berbagai bidang kegiatan dan profesi, tidak terkecuali untuk profesi notaris.
Perkembangan internet membuat pergaulan bisnis semakin tidak jelas batas wilayahnya dan masyarakat yang berkembang sejalan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki dunia cyber sehingga berkembang wacana cyber notary di dunia termasuk di Indonesia.
kata kunci :
Profesi Notaris, Teknologi Informasi, Cyber Notary