Pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen, maka pelaku usaha bertanggung jawab. Tanggung jawab produk (produk liability) merupakan tanggung jawab terhadap produk cacat atau kerusakan sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha beratanggung jawab. Permasalahan masih banyak ditemukan peredaran produk menimbulkan kerugian bagi konsumen, seperti kosmetik ilegal dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha. Hasil penelitian, produk yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku usaha produk atau kerusakan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti kerugian baik materil maupun kerugian immaterial, kerugian akibat pencemaran dan kerugian atas kerusakan.
kata kunci :
Producht Liability, kerugian, konsumen