Status Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) yang dimasukkan hierarki Peraturan Perundang-Undangan dibawah UUD 1945 yang kedudukannya diatas undang-undang berdasarkan UU. No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat persoalan mendasar tentang uji materi kepada lembaga negara mana berwenang menguji TAP MPR tersebut ketika bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan amanat Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan: Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003.
kata kunci :
Status Hukum TAP MPR, Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Uji Materi