Utama e-jurnal

Kedudukan Ketetapan MPR Berdasarkan Tap MPR No: 1 mpr 2003, Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS MPR Tahun 1960-2002

fakultas :
Hukum
pengarang :
Warsito
tanggal :
Agustus 2020
seri :
Edisi Khusus, Nomor 1 Agustus 2020
issn :
1858-4551

Status Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) yang dimasukkan hierarki Peraturan Perundang-Undangan dibawah UUD 1945 yang kedudukannya diatas undang-undang berdasarkan UU. No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat persoalan mendasar tentang uji materi kepada lembaga negara mana berwenang menguji TAP MPR tersebut ketika bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan amanat Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan: Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003.

kata kunci :
Status Hukum TAP MPR, Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Uji Materi

Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved