Indonesia termasuk Negara yang terdampak wabah Covid-19. Sebagai usaha pencegahan meluasnya wabah Covid-19, pemerintah menghimbau masyarakat untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, atau diterapkan Physical Distancing untuk pencegahan penularan virus tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan negara maupun masyarakat, diantaranya melemahkan ekonomi negara. Oleh karenanya, melaui PP no. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan agar dapat memutus penyebaran Covid-19.
kata kunci :
Force Majeure, Hubungan Kerja, Covid-19