Pembangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan diselenggarakan secara tertib, efektif dan efesien dan selaras dengan lingkungannya. Pemerintah membuat aturan-aturan mengenai pembangunannya termasuk proporsi pada masing masing bagian bangunan. Proporsi penganggaran komponen pekerjaan bangunan yang diatur dalam Permen PUPR RI No 45/PRT/M/2007 kemudian direvisi menjadi Permen PUPR RI No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
kata kunci :
Komponen pekerjaan, pedoman penganggaran, perbandingan, dan penyimpangan