Kekuatan Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yang Bersifat Final dan Mengikat di Indonesia
Abstrak
Perangkat pengaturan prosedur penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengajukan sengketanya melalui Lembaga Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang putusannya bersifat "final dan mengikat". Putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat banyak mengalami kendala-kendala dan tidak mempunyai kekuatan hukum. UUPK masih memberikan upaya-upaya keberatan terhadap putusan BPSK kepada pelaku usaha yang merasa tidak puas melalui jalur Pengadilan, banding dan kasasi.
Author | : Sri Menda Sinulingga |
Keywords | : kekuatan hukum, putusan BPSK , penyelesaian sengketa |
Issue Date | : Mei 2018 |
Publisher | : Universitas Tama Jagakarsa |
Series / Report no | : Volume XIV, Mei, 2018 |
ISSN | : 1858-4551 |
Appears in Collections | : Hukum |